SLEMAN, iNews.id – Dua residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) S alias Kuncung (51) warga Kasihan, Bantul dan AS alias Bombon (31) warga Gamping, Sleman kembali berurusan hukum. Keduanya ditangkap polisi karena melakukan serangkaian pencurian di Kabupaten Sleman dengan menyasar rumah yang kosong.
Kedua pelaku ini ditangkap setelah melakukan serangkaian pencurian selama bulan Mei hingga awal Juni. Setidaknya ada delapan rumah warga di wilayah Sleman yang mereka bobol. Sebelumnya, mereka telah dipidana di Jakarta karena melakukan pencurian rumah kosong.
Kanit Jatanras Satreksim Polres Sleman, Ipda Leonard Vanangian Hutajalu mengatakan, kedua pelaku ditangkap setelah ada dua laporan pencurian di wilayah Ngemplak dan Mlati. Pencurian ini dilakukan saat pemilik rumah sedang pergi.
Berbekal laporan dari korban, polisi melakukan olah TKP dan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Dari dua lokasi ada kemiripan kasusnya dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Petugas akhirnya mengidentifikasi kedua pelaku.
“Awalnya kami menangkap S di Tamanmartani, Kalasan, pada 9 Juni 2021. Dari pengembangan kembali menangkap AS di wilayah Gamping, pada hari yang sama,” kata Leonard, Selasa (15/6/2021).
Petugas terpaksa melumpuhkan AS dengan tembakan dan mengenai kaki kanannya. Saat akan dilakukan penangkapan, pelaku sempat melawan petugas dan berusaha kabur.
“Tersangka AS saat diamankan sempat melawan sehingga petugas menembak kaki kananya,” katanya.
Sebelum beraksi kedua pelaku mencari sasaran lebih dulu. Setelah menemukan rumah kosong keduanya masuk dengan mencongkel pintu atau jendela menggunakan linggis. Mereka kemudian mengambil barang-barang berharga, seperti laptop, jam tangan, handphone dan perhiasan emas.
“Setiap beraksi mereka hanya butuh 15-30 menit dan langsung kabur,” katanya.
Petugas juga mengamankan sepeda motor matik Honda Vario B 3546 ERP dan dua linggis yang digunakan untuk melakukan curat. Selain itu juga lima liontin, empat cincin dan kalung emas, tujuh handphone, lima jam tangan berbagai merk, 12 box berisi cincin akik dan empat kacamata sebagai barang bukti (BB).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan Pemberatan (Curat). Ancaman hukumannya maksiman sembilan tahun penjara.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait