KULONPROGO, iNews.id – Kasus kekerasan terhadap anak terjadi di Kabupaten Kulonprogo. FS bocah yang baru berusia 7 tahun mengalami luka dan harus dirawat di rumah sakit usai mendapatkan kekerasan dari AR (45) warga Minggir, Sleman yang masih kerabatnya sendiri.
“Benar ada laporan kasus kekerasan terhadap anak di Polsek Kalibawang,” kata Kasi Humas Polres Kulonprogo Iptu I Nengah Jeffry, Rabu (8/12/2021).
Kasus kekerasan ini terjadi pada Selasa (7/12/2021) di Jalan Sentolo-Dekso tepatnya di Semaken, Kalibawang, Kulonprogo. Saat itu pelapor Ikhsan taufiq mendapat informasi kalau anaknya terluka dan dirawat di RS Santo Yusuf Boro. Warga Minggir Sleman ini, kemudian bergegas ke rumah sakit untuk mengecek korban.
Saat itulah korban menceritakan kalau mengalami kekerasan yang dilakukan pelaku dengan cara memukul kepalanya. Pelaku juga sempat mendorong korban hingga terjatuh di tebing yang ada di lokasi kejadian, sehingga dia terluka dan dilarikan ke rumah sakit.
Atas kejadian inilah, korban melaporkan AR yang masih kerabatnya ke polisi. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap motif kasus kekerasan terhadpa anak ini.
“Motifnya apa belum tahu, kasus ini masih dalam penyelidikan,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 Jo 76 C dari Undang-undang No. 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang No tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 72 juta.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait