Kesimpulan
Hukum ziarah kubur bagi wanita diperselisihkan ulama. Pendapat terkuat adalah disyariatkan, namun tidak boleh terlalu sering. Wanita yang sedang haid tidak terhalang untuk berziarah kubur, karena tidak disyaratkan suci dari hadas kecil maupun besar saat berziarah.
Bolehkah wanita yang sedang haid ziarah kubur? Ternyata, soal hukum ziarah kubur untuk wanita ini ada banyak pendapat dari para ulama. Ada yang membolehkan, ada yang kurang setuju, dan ada juga yang melarang. Walaupun begitu, yang paling penting dari ziarah kubur itu adalah untuk mengingat kematian dan mendoakan orang yang sudah meninggal.
Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait