BPJS Kesehatan angkat bicara soal korban klitih yang terpaksa pulang dari rumah sakit akibat biaya. (Foto: Ist)

YOGYAKARTA, iNews.id- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan angkat bicara soal korban klitih yang terpaksa pulang dari rumah sakit karena tidak memiliki biaya operasi. BPJS Kesehatan tidak mencover pembiayaan karena yang bersangkutan merupakan korban penganiayaan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta, Prabowo menegaskan bahwa sistem penjaminan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah diatur jelas dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. 

Dalam peraturan presiden tersebut pada pasal 52 angka 1 (satu) huruf r tercantum landasan mereka mengapa tidak tercover BPJS Kesehatan.

"Dalam peraturan tersebut menyebutkan pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme dan tindak pidana perdagangan orang termasuk dalam pelayanan yang tidak dijamin oleh Program JKN," tutur dia, Rabu (18/1/2023) malam.

“Pengobatan akibat penganiayaan tidak dijamin. Semua penjaminan manfaat Program JKN sudah diatur termasuk juga manfaat apa yang tidak dijamin. Tercantum jelas dalam Perpres 82 Tahun 2018 pasal 52,” ujar Prabowo.


Editor : Ainun Najib

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network