Dia menjelaskan, BPJS Kesehatan terbuka untuk menerima segala masukan dalam pelaksanaan ketentuan Inpres ini. Pihaknya siap berkolaborasi dan bekerja sama agar masyarakat tidak menemui kendala ketika akan melakukan transaksi jual beli.
BPJS Kesehatan juga telah menyediakan beragam kanal informasi yang dapat memudahkan masyarakat dan petugas di kantor pertanahan untuk mengecek keaktifan kepesertaan JKN. Tersedia aplikasi Mobile JKN, Chat Assistant JKN (CHIKA), dan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (Pandawa).
“Di awal pelaksanaan ketentuan ini kami menyiapkan petugas khusus yang kami tempatkan di kantor pertanahan. Harapannya, ketika ada masyarakat yang bertanya bisa langsung mendapatkan penjelasan. Saat ini untuk memastikan keaktifan kepesertaan JKN bisa dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN, Chika dan Pandawa. Layanan Care Center 165 juga tersedia 24 jam,” ujarnya.
Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Lydia Silvanna Djaman mengatakan, pihaknya berterima kasih kepada Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta yang turut mensukseskan salah satu program pemerintah yaitu Program JKN. Ia mengaku senang implementasi Inpres berjalan dengan lancar.
“Hampir seluruh warga Kota Yogyakarta juga telah terdaftar dalam Program JKN, sehingga saya rasa hal ini akan memudahkan saat ada masyarakat yang akan memproses jual beli tanah,” ujarnya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait