Kendaraan Taktis Brimob Datangi Bareskrim Mabes Polri Siang Ini, Ada Apa?

Diketahui, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrik Polri pada Rabu (3/8/2022) dalam peristiwa tindak pidana yang menyebabkan Brigadir J tewas di Kediaman Dinas Kadiv Propam nonaktif, Irjen Pol Ferdy Sambo.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network