Diketahui, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrik Polri pada Rabu (3/8/2022) dalam peristiwa tindak pidana yang menyebabkan Brigadir J tewas di Kediaman Dinas Kadiv Propam nonaktif, Irjen Pol Ferdy Sambo.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait