KULONPROGO, iNews.id - Satreskrim Polres Kulonprogo mengamankan lima remaja yang membuat konten perkelahian atau kejahatan jalanan dengan menggunakan senjata tajam. Mereka diamankan setelah video yang dibuat beredar dan meresahkan masyarakat.
Para remaja yang diamankan ini masih berstatus pelajar dan berusia di bawah umur. Mereka adalah AMD (16) warga Wates, DJP (17) warga Pengasih, FYS (17) warga Galur, DNP (16) warga Lendah dan FIP (20) warga Galur.
“Mereka diamankan setelah video kejahatan jalanan itu beredar dan meresahkan masyarakat. Kalau kontennya dibuat pada 26 Juli lalu perempatan Cungkup, Galur,” kata Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu Triatmi Noviartuti, Selasa (23/8/2022).
Dalam pembuatan konten ini, kelima remaja ini berbagi peran. AMD menjadi jongki DNP menggunakan sepeda motor Vario. Sementara DJP sebagai jongki FYS dengan Scoppy. FYS dan DNP membawa benda menyerupai celurit, dan FIP sebagai pengambil gambar.
“Untuk kasus ini masih dalam penyelidikan. Kami masih mendalami motif ini,” katanya.
Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa dua sepeda motor, dua bilah plat Alumunium yang dibuat menyerupai celurit dan empat potong Jamper yang dipakai saat pembuatan video.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait