Petugas melakukan penrtiban parkir ilegal di Jalan Sarkem, Yogyakarta. (foto: doc/iNews)

YOGYAKARTA, iNews.id - Dua oknum juru parkir di kawasan Jalan Pasar Kembang (Sarkem) diamankan polisi karena masih menyelenggarakan parkir tanpa ijin atau ilegal. Keduanya bakal diajukan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta untuk disidangkan.

Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharja membenarkan adanya penangkapan dua juru parkir. Penangkapan tersebut adalah wujud dari sinergi antara pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta bersama dengan Polresta Yogyakarta.

"Kami telah ada kesepakatan untuk melakukan penindakan terhadap oknum juru parkir (jukir) di kawasan Jalan Pasar Kembang, Kota Jogja yang nakal," ujar dia, Selasa (4/7/2023).

Timbul nenuturkan penindakan itu dilakukan pada Senin (3/7/2023) kemarin. Dua oknum jukir yang ditindak EA dan AP. Keduanya menyelenggarakan parkir di area terlarang yang tidak diperbolehkan untuk menyediakan parkir. Apalagi tarif parkir yang diterapkan tidak sesuai ketentuan yang berlaku. 

"Kedua oknum juru parkir itu diduga diduga telah melanggar ketentuan," ujarnya.

Pemkot Yogyakarta sudah memiliki Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran Jo Perda Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum. Keduanya melanggar karena menyelenggarakan parkir di tempat terlarang serta memungut uang dari pemilik kendaraan. Hal tersebut dikategorikan sebagai pungutan liar.

"Keduanya akan disidangkan karena Tipiring," katanya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network