MUI juga merekomendasikan penyuntikan vaksin Covid-19 dapat dilakukan pada malam hari atau setelah berbuka puasa, untuk mencegah adanya calon penerima vaksin yang kondisi fisiknya lemah karena puasa.
"Vaksinasi dapat dilakukan pada malam hari di Bulan Ramadhan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa (jika) dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik," katanya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait