Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto mendukung langkah gubernur yang membebastugaskan Kepsek SMAN1 Banguntapan Bantul. (Foto: istimewa)

"Peristiwa ini semoga jadi yang terakhir di DIY. Momentum ini harus mendorong dilakukannya evaluasi menyeluruh sistem pendidikan DIY. Perda Pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan penting dilaksanakan ke depan secara serius termasuk di lingkungan sekolah," jelasnya.

Sebelumnya, Sri Sultan Hamengku Buwono X membebastugaskan sementara Agus Istianto dari jabatan kepala sekolah dan tiga orang guru di SMAN 1 Banguntapan terkait kasus dugaan pemaksaan memakai jilbab terhadap salah satu siswi.

"Kepala sekolah, tiga guru, saya bebaskan dari jabatannya, tidak boleh mengajar sambil nanti ada kepastian," kata Sultan HB X di Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (4/8/2022).

Keputusan itu mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

"Pertimbangan ini dalam rangka memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan agar lebih fokus dan konsentrasi serta tidak mengganggu proses kegiatan belajar mengajar sampai diterbitkannya keputusan administrasi," ujar Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY Didik Wadaya.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network