Peristiwa tragis itu berlangsung hanya dalam waktu empat menit sebelum pelaku melarikan diri ke arah Magelang. Korban pertama kali ditemukan oleh pembantunya yang baru pulang dari mengantar anak korban ke sekolah.
Saat ditemukan, korban dalam kondisi telentang bersimbah darah di dalam kamar, dengan luka sayatan di leher.
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Mateus Wiwit Kustiyadi mengatakan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 338 dan 351 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Setelah olah TKP di sana didapat petunjuk-petunjuk yang mana mengarah kepada pelaku," ujar AKP Mateus Wiwit dalam konferensi pers, Kamis (6/11/2025).
Kapolsek Gamping, AKP Bowo Susilo menyampaikan, petugas telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) peristiwa yang menggemparkan warga itu.
"Di TKP kami mengamankan HP korban, kemudian kami juga berusaha membuka rekaman CCTV yang ada di teras rumah korban. Di rekaman setelah dibuka terlihat bahwa pelaku memasuki rumah korban kemudian terdengar teriakan korban dan juga suara benturan-benturan ke lantai," kata AKP Susilo.
Peringatan: Konten dalam artikel ini membahas isu sensitif terkait bunuh diri. Jika Anda merasa tertekan secara emosional atau mengalami gejala depresi, segera hubungi psikolog, psikiater, atau layanan konseling kesehatan jiwa terdekat.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait