Bupati Bantul Abdul Halim Muslih. (Foto: doc/ Humas Pemkab Bantul)

BANTUL, iNews.idBupati Bantul Abdul halim Muslih melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik saat Lebaran 1443 Hijriah mendatang. Kebijakan ini sudah lama diterapkan, sebelum Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengeluarkan surat edaran larangan.

“Jadi mobil dinas tidak boleh digunakan untuk mudik dan nanti akan kita terbitkan surat larangan," kata Bupati Bantul Abdul Halim Muslih usai menyalurkan bantuan sembako bagi warga terdampak Covid-19 di Bantul, Jumat (15/4/2022).

Larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran itu nantinya berlaku untuk semua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah kabupaten. Aturan ini sudah lama diberlakukan setiap menjelang Lebaran. 
 
"Itu (larangan) sudah sejak dulu. Jadi siapa saja, eselon dua, eselon tiga atau eselon empat, tidak diperkenankan menggunakan mobil dinas untuk kegiatan mudik di tempat mereka berasal," katanya.

Untuk memastikan aturan tersebut dijalankan, nantinya akan dilakukan inventarisasi mobil dinas. Mobil itu kemudian akan bisa ditempatkan di pool kendaraan milik pemerintah daerah.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network