Bupati Gunungkidul Sunaryanta. (Foto: doc/iNews.id)

Hal senada disampaikan Kepala kantor Kementrian Agama Gunungkidul Arif Gunadi. Menurutnya pihaknya sudah menerima surat edaran mengenai salat tarawih dan salat Idul Fitri. 

"Memang boleh digelar. Selain prokes dasar juga maksimal 50 persen dari kapasitas," ucapnya.

Pihaknya juga sudah menyampaikan edaran tersbeut kepada takmir masjid di seluruh Gunungkidul.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network