Hal senada disampaikan Kepala kantor Kementrian Agama Gunungkidul Arif Gunadi. Menurutnya pihaknya sudah menerima surat edaran mengenai salat tarawih dan salat Idul Fitri.
"Memang boleh digelar. Selain prokes dasar juga maksimal 50 persen dari kapasitas," ucapnya.
Pihaknya juga sudah menyampaikan edaran tersbeut kepada takmir masjid di seluruh Gunungkidul.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait