SLEMAN, iNews.id – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Sleman mengklaim penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Sleman sudah berjalan optimal. Indikasinya baik mobilitas masyarakat sudaha berkurang dan pelaku usaha sudah mentaati aturan.
“Dari hasil pantauan, di Kapanewon Depok, Godean dan Mlati, Selasa (13/7/2021) malam jalanan sudah sepi dan tempat usaha sudah taat aturan, seperti tidak melebihi jam operasi dan tidak melayani makan di tempat,” kata Bupati Sleman Kustini, Rabu (14/7/2021).
Kustini tidak menampik masih ada satu dua pelanggaran yang kasat mata. Tim masih ada ruang usaha yang melanggar jam operasional dan membuka usaha di atas jam 20.00 WIB.
Temuan ini langsung ditindaklanjuti oleh tim dengan melakukan sosialiasi dan imbauan. Para pelaku usaha dengan sadar kemudian menutup ruang usaha dan berjanji akan menaati aturan yang ada.
“Kami masih lakukan upaya persuasif. Jika masih ditemukan pelanggaran akan diberikan sanksi baik bersifat administratif maupun penutupan tempat usaha,” katanya.
Kustini berharap masyarakat tetap menaati dan mematuhi aturan PPKM Darurat, sehingga angka penyebaran Covid-19 di Sleman bisa ditekan. PPKM Darurat ini diberlakukan mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021. Mengenai rencana perpanjangan PPKM Darurat, akan mengikuti petunjuk dan arahan dari pusat.
“Di daerah sudah berupaya semaksimal mungkin untuk menerapkan PPKM Darurat ini. Jika ada perpanjangan waktu PPKM Darurat diserahkan kepada pusat,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait