BANTUL, iNews.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul mengeluarkan surat edaran kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait penggunaan aset daerah maupun mobil dinas untuk mudik lebaran. Bila ditemukan, Pemkab Bantul telah menyiapkan sanksi tegas.
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih tidak mempersoalkan bagi ASN yang memiliki keluarga di luar Bantul untuk mudik, namun dia mengingatkan jangan menggunakan kendaraan dinas.
"Sebentar lagi kan lebaran biasanya ASN mudik bagi yang rumahnya di luar Bantul," ujar Halim, Selasa (26/3/2024).
Pemkab Bantul, kata dia telah memberikan surat edaran kepada seluruh instansi pemerintahan terkait larangan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait