SLEMAN, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Sleman mengizinkan masyarakat menggelar tradisi padusan menjelang bulan Ramadan. Takmir masjid juga diizinkan menggelar salat Tarawih dengan kapasitas maksimal 50 persen.
“Masyarakat boleh melakukan nyadran, padusan dan Salat Tarawih berjamaah. Namun harus dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas 50 persen,” kata Bupati Kustini Sri Purnomo, Kamis (24/3/2022).
Menurutnya, Pemkab Sleman tidak mungkin untuk melarang tradisi padusan menjelang datangnya bulan Ramadhan. Sehingga Pemkab tetap mempersilahkan masyarakat jika ingin melaksanakan tradisi padusan tersebut.
Hanya saja Kustini berpesan agar warga masyarakat tetap mempertimbangkan kondisi saat ini di mana Covid-19 masih berlangsung. Meskipun ada kecenderungan kasus Covid-19 mengalami penurunan namun masyarakat diminta tetap waspada.
"saat ini Sleman masih masuk dalam PPKM Level III. Artinya Covid-19 belum berakhir," kata Kustini Kamis (22/3/2022).
Maka ketika masyarakat bermaksud menjalankan tradisi padusan maka mereka diminta untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Masyarakat diminta untuk tidak lengah dalam menaati aturan protokol kesehatan
Bagi pengelola objek wisata yang menggelar padusan diperkenankan dengan batas maksimal pengunjung 50 persen dari kapasitas yang ada. Pengelola juga harus memantau wisatawan, agar tidak menjadi sarana penyebaran Covid-19.
“Pengunjung wajib mengakses PeduliLindungi,”katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait