GUNUNGKIDUL, iNews.id- Penggunaan pengeras suara atau Toa untuk aktivitas keagamaan dibatasi termasuk saat Ramadan. Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul meminta penggunaan Toa untuk
Tadarus Alquran Hanya Sampai Pukul 22.00 WIB.
Kepala Kemenag Gunungkidul, Sa'ban Nuroni mewanti-wanti agar tidak sembarangan mengatur volume dan intensitasnya. Di samping itu, penggunaan toa hanya untuk adzan saja.
Menurut Sa'ban ketentuan yang dianjurkan ubtuk adzan dan iqomah menggunakan pengeras suara luar, sedangkan untuk tadarus dibatasi smapai dengan pukul 22.00 WIB menggunakan pengeras luar.
"Lebih dari jam itu masyarakat diminta untuk menggunakan pengeras suara dalam," ujar Sa'ban Kamis (24/03/2022).
Kemudian untuk membangunkan sahur, masyarakat diimbau untuk mengurangi intensitasnya, memperhatikan dan menjaga lingkungan sekitarnya.
"Yang biasanya gasik harus disesuaikan lagi jamnya. Begitu juga jika menggunakan suara-suara aneh atau perlengkapan harus menyesuaikan dengan kondisi lingkungan," ujarnya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait