Petugas menunjukkan tersangka pembacokoan di Karangkajen, Mergangsan, Yogyakarta di Mapolresta Mergangsang, Yogyakarta, Senin (22/3/2021). (Foto : Dok Humas Mapolresta Yogya)

YOGYAKARTA, iNews.id - Petugas Polsek  Mergangsan, Yogyakarta mengamankan FP (24) warga Krapyak Wetan, Pangungharjo, Sewon, Bantul. Dia diamankan karena bersama MIHA (21) terlibat dalam  kasus pengeroyokan kepada dua warga Piyungan Bantul  di Jalan Manukan, Karangkanjen, Brontokusuman, Megangsang,  Yogyakarta,  Selasa  (10/11/2020) dini hari 00.30 WIB. 

FP sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) dan diamankan  di Krajan, Sidoluhur, Godean, Sleman, Minggu (15/3/2021) siang pukul 14.15 WIB dan dibawa ke Mapolsekta, Mergangsan, Yogyakarta.

Petugas juga mengamankan jamper warna hitam dan celan panjang kain warga biru yang dipakai tersangka saat pengeroyokan sebagai barang bukti (BB).

Kapolsek Mergangsan, Yogyakarta, Kompol Tri Wiratno mengatakan kasus tersebiut berawal saat Aldi Muhammada Saputra (21) dan Kukuh Priambudi (16)  yang berboncengan dengan dengan sepeda motor matic  bersama teman-temannya melintas  dari arah barat ke timur lewat  di Jalan Manukan, Selasa (10/11/2020) pukul 03.00 WIB.  

Rombongan tersebut diikuti oleh FP dan MIHA yang berboncengan sepeda motor matic.  Sampai di depan SD Muhammadiyah, Karangkajen,  tanpa sebab yang jelas, langsung melakukan pengeroyokan kepada Aldi dan Kukuh dengan mengunakan senjata tajam jenis pisau dan stik besi. 

Akibatnya Aldi mengalami  luka robek dibahu kiri,  sedangkan Kukuh mengalami Luka robek dibahu kiri dan  Luka robek dilengan bawah kiri.  Setelah itu, keduanya langsung meninggalkan korban. Aldi dan Kukuh  selanjutnya ditolong teman-temannya dibawa ke rumah sakit serta melaporkan kajadian itu ke Mapolsek Mengangsan. 

Petugas menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan  berhasil mengetahui identitas pelaku serta menangkapnya. “Pertama kami menangkap MIHA dan dari keterangannya,  ia melakukan pengeroyokan dengan FP,” kata Tri Wiratno, Senin (22/3/2021).

Tri Wiratno menjelaskan dari informasi tersebut,  petugas kemudian melakukan pencarian kepada FP dan menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).  Petugas  pun mendapatkan informasi keberadaan FB di daerah Godean dan menangkapnya, Minggu (15/3/2021). “Dari pemeriksaan  FP ini selalu berpindah-pindah tempat.  Sebab takut dicari polisi,” paparnya.

Kedua tersangka dalam  kasus ini  dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP subsider Pasal 80 ayat (1) Jo 76C Undang-Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 


Editor : Ainun Najib

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network