Terpidana pengelapan penjualan HP di bantul saat di Kajati DIY, Selasa (2/11/2021) sore. (Foto : ist)

YOGYAKARTA, iNews,id-Kejati DIY berhasil menangkap buronan kasus pengelapan 286  handphone (HP) di Banjaran, Tamanan, Pemalang, Jawa Tengah, Selasa (2/11/2021) sore.
Dia ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) per 1 Oktober 2014.

Penggelapan 286 HP ini terjadi pada 2014 silam. Sang pelaku, Pitoyo (45) menggelapkan ratusan HP milik sebuah toko handphone di Gedongkuning, Banguntapan, Bantul

Penangkapan terpidana tersebut berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi  DIY  Nomor  : SP.OPS-23/M.4/Dti/10/2021 tanggal 25 Oktober 2021.

Dia ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) per 1 Oktober 2014. Dalam penangkapan itu Kajati DIY dibantu Kejari Pemalang. Selanjutnya Pitoyo dibawa ke Yogyakarta untuk diesksekusi. 

"Pitoyo sampai di Kejati  DIY pukul 17.00 WIB menggunakan mobil dengan pengawalan ketat dan diserahkan ke Kejari Bantul untuk dieksekusi," kata Kasi Penerangan Hukum  (Penkum)  Kejati DIY, Sarwo Edi, Rabu (3/11/2021).

Sarwo Edi menjelaskan  kasus tersebut berawal saat terpidana pada tahun 2014 mendatangi toko handphone yang ada di  Gedongkuning  Banguntapan,  Bantul. Tiba di toko tersebut, Pitoyo mengatakan akan membeli 286 handphone senilai Rp149 juta. Setelah  mendapatkan barang tersebut, kemudian dijual kembali. Namun hasil penjualannya tidak diberikan kepada toko tersebut.


Editor : Ainun Najib

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network