Terpidana pengelapan penjualan HP di bantul saat di Kajati DIY, Selasa (2/11/2021) sore. (Foto : ist)

Perkara itu, selanjutnya diproses di pengadilan termasuk proses kasasi dan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor : 226 K/Pid/2013 tanggal 10 September 2014 pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama ditahan. 
 
Setelah sekian lama menjadi buronan, Kejati DIY mendapat informasi keberadaan terpidana di daerah Pemalang. Selanjutnya tim Kejati melakukan penangkapan, Selasa (2/11/2021). 

“Terpidana kemudian dibawa  ke Yogyakarta  dan diserahkan ke Kejari Bantul untuk dieksekusi guna menjalani hukuman,” kataya.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network