Terpidana korupsi dana rehab rekons gempa Bantul saat tiba di Kajati DIY, Selasa (19/10/2021). (Foto : Ist)

YOGYAKARTA, iNews.id -Kejati DIY berhasil menangkap Lilik Karnaen (64) buronan kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab rekons) pasca gempa. Lilik ditangkap di Bandung, Jawa Barat Selasa (19/10/2021) pukul 05.30 WIB. 

Penangkapan Lilik Karnaen ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 188 K/pidsus/2013 tanggal 10 Juli 2014.  

Dia ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) per 21 Desember 2016. Dalam penangkapan itu Kajati DIY dibantu Kejati Jabar dan Kejari Kota Bandung. Selanjutnya Lilik Karnaen dibawa ke Yogyakarta. 

"Lilik Karnaen sampai di Kejati DIY pukul 15.21 WIB  menggunakan  mobil dengan pengawalan cukup ketat, " kata Plt Kejati DIY, Tanti A Manurung, Selasa (19/10/2021) sore. 

Tanti menjelaskan, kasus tersebut berawal saat Lilik Karnaen, selaku Tim Koordinator Ahli Madya Tehknik Sipil Program Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Gempa Bumi di DIY bersama-sama dengan Lurah Desa Dlingo saat itu, Juni Junaidi pada bulan Juni 2007 sampai bulan Agustus 2007 melakukan pemotongan dana bantuan  program rehab rekons  yang diterima 315 warga Dlingo. "Dari pemotongan itu terkumpul uang sebesar Rp911.250.000, "  ujarnya.

Dari jumlah  itu, yang digunakan untuk kepentingan Lilik Karnaen sebesar Rp372.750.000 dan sisanya digunakan untuk kepentingan Juni Junaidi. Atas kasus ini, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp200 juta.  Jika terpidana tidak membayar uang denda, diganti kurungan penjara 6 bulan. 

Terpidana merupakan mantan dosen perguruan tinggi swasta di Yogyakarta dan tinggal di Padukuhan Sono Perumahan Akuntan AK 16 Rt 08 RW 61 Kalurahan Sinduadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman.


Editor : Ainun Najib

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network