garis polisi (ilustrasi (iNews.id)

GUNUNGKIDUL, iNews.idSatreskrim Polres Gunungkidul menghentikan aktivitas penambangan di kawasan Pegunungan Sewu di Kalurahan Ngalang, Kapanewon Gedangsari yang diduga dilakukan secara ilegal. Sebuah alat berat berupa backhoe yang ada di lokasi proyek dipasangi garis polisi. 

“Kami masih mendalami kasus ini kaitan perizinannya,” kata Kanit Pidsus Satreskrim Polres Gununkidul, Ipda Ibnu Ali, Selasa (19/10/2021). 

Menurutnya aktivitas penambangang di lokasi ini sudah dilaksanakan selama empat bulan, dengan luasan mencapai 5.000 meter persegi. Polisi sudah meminta keterangan empat orang saksi yang ikut terlibat dalam kegiatan ini. Hanya saja belum ada tersangka dalam kasus penambangan kapur ini.  

“Kalau backhoe-nya milik Pemkab Gunungkidul,” katanya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network