Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Perumahaan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Jatmiko Sutopo, membenarkan bachoe yang disita milik Pemkab Gunungkidul. Alat berat ini disewa salah seorang warga sejak 4 Maret lalu.
“Penyewaan alat berat ini ada aturannya berupa perda. Harga sewanya Rp160.000 per jam yang teknisnya ditangani UPT terkait,” katanya.
Terkait dengan dugaan penambangan ilegal, Jatmiko tidak berani banyak berkomentar. Dia berdalih hanya menyewakan backhoe dan hasilnya masuk ke dalam pendapatan asli daerah.
“Kami hanya menyewakan saja, karena hasil sewa juga masuk ke PAD,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait