YOGYAKARTA,iNews.id-Kenaikan UMP DIY yang hanya sebesar 7,65 persen dibanding tahun lalu menjadi Rp1.981.782 dinilai tidak akan mensejahterakan kaum buruh di wilayah ini. Besaran UMP tersebut membuat buruh tidak mampu memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Ketua Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, Irsad Ade Irawan menandaskan, mereka menolak UMP DIY 2023 yang ditetapkan oleh Gubernur DIYSri Sultan HB X. MPBI menyesalkan kenaikan UMP DIY tahun 2023 yang telah ditetapkan hanya naik 7,65 persen menjadi Rp1.981.782
"Itu tidak sesuai harapan kami. Karena UMP tersebut tidak akan bisa menyejahterakan kami,"kata dia.
Seluruh pekerja/buruh di DIY, MPBI merasa kecewa berat dan sedih atas penetapan UMP tersebut. Mereka menolak keras besaran kenaikan UMP tersebut.
Irsad menilai kenaikan UMP DIY 2023 yang tak signifikan adalah sesungguhnya cerita lama yang terus berulang-ulang, di mana justru upah buruh tak pernah istimewa di Provinsi yang menyandang predikat istimewa.
"Upah murah ini telah ditetapkan berulang-ulang,"ujar dia.
Menurutnya upah murah yang ditetapkan berulang-ulang senantiasa membawa buruh pada kehidupan yang tidak layak dari tahun ke tahun, karena upah minimum tidak mampu memenuhi KHL mereka.
Irsad mengatakan prosentase kenaikan upah minimum yang kurang 10 persen tak bakal mampu mengurangi angka kemiskinan secara signifikan dan tak akan mempersempit jurang ketimpangan ekonomi yang mengangga di DIY.
"Ini juga menyulitkan buruh untuk membeli rumah,"kata dia.
Kenaikan upah yang sangat rendah itu merupakan bentuk ketidakpekaan terhadap kesulitan dan himpitan ekonomi buruh di tengah pandemi Covid-19 dan ancaman resesi global.
Menurut dia keistimewaan DIY tidak berdaya dalam membuat suatu sistem pengupahan daerah yang membawa kehidupan layak bagi buruh dan keluarganya. Di samping itu penetapan UMP DIY 2023 adalah suatu penetapan yang tidak demokratis.
"Penetapan ini telah menghilangkan peran serikat buruh dalam proses penetapan upah,"ujar dia.
Hal tersebut dipicu akibat penetapan upah menggunakan rumus atau formula yang tak berbasis survei KHL dan angka2 yanh sdh ditetapkan BPS. Dan oleh karena itu, dengan kembali ditetapkan upah murah 2022, MPBI DIY berserta seluruh pekerja/buruh di DIY, kembali menelan pil pahit yaitu belum merasakan manfaat dari keistimewaan DIY.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait