JAKARTA, iNews.id - UMK Jogja 2022 ini selalu dicari sebagai penentu upah pekerja atau upah minimum kabupaten/kota di Provinsi DIY. UMK ini ditetapkan oleh gubernur berdasarkan rekomendasi bupati/wali kota atas usulan Dewan Pengupahan kabupaten/kota.
Penetapan disampaikan Sri Sultan, bahwa besaran UMP Jogja resmi ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur DIY No.372/KEP/2021 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi tahun 2022. Sedangkan besaran UMK Kabupaten/Kota tahun 2022 ditetapkan melalui SK/373/KEP/2021 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2022.
Kenaikan upah ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas kerja dan mendorong pekerja untuk lebih terampil serta pula kemauan keras. Dengan perkembangan situasi pandemi Covid-19 di Indonesia, pembahasan mengenai kenaikan upah minimum provinsi tahun 2022 mulai dimunculkan.
Daftar UMK Kabupaten/Kota tahun 2022 sebagai berikut.
Kota Yogyakarta Rp2.153.970
Kabupaten Sleman Rp2.001.000
Kabupaten Bantul Rp1.916.848
Kabupaten Kulonprogo Rp1.904.275
Kabupaten Gunungkidul Rp1.900.000
UMK Kabupaten/Kota ditetapkan mulai 1 Januari 2022. Besaran UMK di DIY yang tertinggi di Kota Yogyakarta dan terendah di Kabupaten Gunungkidul. Kesenjangan upah antara kedua tersebut menyempit sebesar 15,2% persen dibandingkan tahun 2021.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait