Cabai rawit berpewarna merah beredar di sejumlah pasar tradisional di Purwokerto, Banyumas. (Foto: iNews/Saladin Ayyubi)

Sementara, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Banyumas bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat menegaskan, kasus cabai yang diduga dicat berbahaya bagi kesehatan. 

Cabai yang diduga dicat, merupakan cabai rawit putih yang kemudian diberi zat pewarna sejenis cat kayu dan bukan pewarna makanan. Jika dikonsumsi terus-menerus, maka sangat membahayakan. 

Bupati Banyumas Ahmad Husein meminta polisi bertindak cepat karena kasus ini merugikan para pedagang dan masyarakat.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network