JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melakukan pengetatan protokol kesehatan dalam masa penerapan PPKM sejak 10 hingga 16 Agustus 2021. Salah satunya wajib menunjukkan sertifikat vaksin untuk sejumlah aktivitas.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan terdapat 6 aktivitas utama yang jadi sorotan terkait keperluan penggunaan sertifikat vaksin yang ada di aplikasi PeduliLindungi.
"Agar dipastikan bahwa prokes yang nantinya mendampingi kehidupan kita kedepan benar -benar praktis, bisa juga digital, dan bisa mengamankan kehidupan kita sehari-hari," kata Menkes di konferensi pers virtual, baru-baru ini.
Berikut lokasi dan aktivitas yang memerlukan sertifikat vaksin!
1. Perdagangan seperti mall atau department store (modern), dan pasar basah atau toko kelontong (tradisional).
2. Kantor dan kawasan industri
3. Transportasi, baik darat laut, dan udara
4. Pariwisata seperti hotel, restoran, dan event
5. Acara keagamaan
6. Pendidikan
"Dan ini sudah diputuskan Presiden bahwa nantinya akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai dasar dan kita rencananya akan mulai di minggu depan di beberapa mal bekerja sama dengan asosiasi mal Indonesia," tuturnya.
Menkes Budi menambahkan, pemerintah pun telah mengintegrasikan hal ini dengan transportasi udara. Bukti nyatanya yaitu saat mau 'Check-in' akan langsung terdeteksi status vaksinasi dan tes PCR-nya secara digital.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait