Sertifikat vaksin akan digunakan untuk sejumlah aktivitas utama.   (Foto Ilustrasi : Dok SINDOnews)

Nantinya setiap orang yang mau masuk ke lokasi dan aktivitas tersebut, harus ada proses skrining untuk menentukan apakah yang bersangkutan sudah divaksin atau tidak.

"Kalau yang sudah divaksin, mereka akan masuk dan akan memperoleh protokol yang lebih longgar dibandingkan dengan yang belum vaksin. Sama seperti kita masuk ke restoran, ada daerah perokok dan tidak perokok, bisa dibayangkan seperti itu," katanya lagi. 

"Jadi, kalau misalnya area yang sudah divaksin, mungkin satu mejanya bisa berempat, bisa selamanya buka masker. Tapi yang belum vaksin, mungkin harus satu meja berdua dan ditaruh di ruang terbuka," tutur Menkes Budi. 

Hal tersebut, kata Menkes, akan diatur untuk keenam aktivitas utama. Dia mengharapkan dengan adanya pilot project tersebut, protokol kesehatan ini tak hanya dimiliki pemerintah tapi juga dimiliki pesertanya yaitu asosiasi. 

"Jadi, bisa dilakukan tindakan pengamanan insentif dan disinsentif yang dilakukan oleh asosiasi dan anggotanya sehingga pengawasan lebih efektif karena dilakukan asosiasi dan pemerintah," kata Menkes Budi.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network