JAKARTA, iNews.id - Untuk mencegah Covid varian Omicron, pemerintah melarang warga negara asing (WNA) yang berasal dari negara-negara terpapar varian baru itu masuk ke Indonesia. Selain itu WNI yang memiliki riwayat perjalan dari negera Afrika akan diminta karantina selama 14 hari.
"Pertama, pelarangan masuk untuk WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari ke negara-negara berikut. Afrika Selatan, Oswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Malawi, Mozambik, Eswatini, Wngola, Zambia, dan Hongkong," kata Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan dalam jumpa persnya, Minggu (28/11/2021).
Luhut Binsar Pandjaitan menambahkan bahwa kebijakan ini akan segera diberlakukan dalam waktu 1x24 jam. Tak hanya WNA, kebijakan ini juga diterapkan kepada WNI.
"Untuk WNI yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara di atas akan dikarantina selama 14 hari," ujar dia.
Masyarakat Tak Perlu Panik
Luhut Binsar Panjaitan juga meminta masyarakat tidak panik dalam menyikapi munculnya varian baru Covid-19 bernama Omicron. Pasalnya pemerintah sudah mengambil langkah salah satunya pengetatan kedatangan dari luar negeri. "Masyarakat tak perlu panik dalam menyikapi Omicron ini," kata Luhut.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait