BANTUL, iNews.id - PT KAI Daop 6 Yogyakarta menutup pelintasan tanpa pintu di Argomulyo, Sedayu, Bantul, Selasa (19/9/2023). Penutupan ini untuk mewujudkan kenyamanan dan keselamatan kereta serta mencegah kecelakaan.
Pelintasan ini ditutup secara permanen. Lokasinya antara Stasiun Sentolo dan Rewulu, tepatnya di KM 531+2/3. Penutupan berkolaborasi dengan kepolisian dan perwakilan warga.
"Penutupan ini untuk menghindarkan pengguna jalan ataupun utamanya kereta api dari gangguan perjalanan seperti kecelakaan," kata Manager Humas Daop 6 Yogyakarta Franoto Wibowo, Rabu (20/9/2023).
Franoto mengatakan, Perjalanan kereta api memang kompleks dan melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan. Butuh pemahaman berbagai aturan pada keselamatan perjalanan KA khususnya di pelintasan sebidang.
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 Pasal 3, KAI berhak menutup pelintasan sebidang yang tidak terdaftar, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari dua meter.
“Keselamatan perjalanan kereta api maupun keselamatan lalu lintas jalan umum merupakan tanggung jawab bersama,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait