KULONPROGO, iNews.id – Polres Kulonprogo terus berupaya untuk mencegah terjadinya kejahatan jalanan dan tawuran genk pelajar. Polisi mengamankan lima remaja yang masih di bawah umur, yang kedapatan membawa sabuk dari kain yang ujungnya diberi gir.
Lima pemuda yang diamankan, FYS (17) warga Galur, Kulonprogo; AMD (16) warga Wates, Kulonprogo dan MFM (16) warga Lendah, Kulonprogo. Dua lainnya SAS (15) dan SIW (17) warga Sedayu Bantul. Kelimanya ditangkap petugas gabungan dari unit Reskrim Polres Kulonprogo bersama dengan Polsek Pengasih di wilayah Terbah, Wates, Sabtu (22/1/2022)
“Ada lima anak-anak di bawah umur yang diamankan polisi karena kedapatan menyimpan dan membawa sabuk yang ujungnya diberi gir,” kata Kasi Humas Polres Kulonprogo Iptu I Nengah Jeffry, Minggu (23/1/2022).
Penangkapan ini berawal adanya informasi adanya perusakan mobil yang melintas di Jalan Kenteng-Cangakan, tepatnya di Kalurahan Demangrejo, Sentolo pada Sabtu (22/1/2022). Informasi ini ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan di lapangan.
Polisi akhirnya mendapatkan informasi para pelaku ini berada di Terbah atau di barat UNY kampus Wates. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan penangkapan. Mereka kemudian dibawa ke Polsek Pengasih untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif. Lantaran masih di bawah umur, pemeriksaan mengedepanjang unsur perlindungan perempuan dan anak dengan menghadirkan orang tua mereka untuk mendampingi.
“Untuk kasus ini masih dalam penyelidikan petugas,” katanya.
Selain mengamankan lima pemuda, petugas juga menyita barang bukti berupa tali dengan ujung diberi gir. Selain itu juga ada tiga unit sepeda motor.
Jeffry mengimbau kepada orang tua untuk lebih waspada dalam mengawasi putra dan putrinya. Anak-anak harus dipastikan berada di rumah ketika sudah malam. Polisi akan terus melakukan patroli dan razia untuk mencegah kenakalan anak-anak remaja.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait