Kanwil Kemenag DIY akan membentuk tim pemantau lembaga pendidikan keagamaan utamanya sekolah boarding atau berasrama. (Foto Ilustrasi : Antara)

Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam Kanwil Kemenag DIY, Bukhori Muslim mengatakan akan menyisir keberadaan lembaga pendidikan keagamaan, khususnya pondok pesantren yang belum mengantongi izin operasional.

Menurut dia, izin operasional yang dikeluarkan Kemenag RI bisa memastikan bahwa pondok pesantren atau lembaga pendidikan keagamaan lainnya memiliki kredibilitas dan tepat untuk dipilih.

Berdasarkan data Kanwil Kemenag DIY tahun 2021, menurut dia, tidak kurang 400 pondok pesantren di lima kabupaten/kota yang telah berizin.

"Nanti kami akan berkomunikasi dengan kabupaten/kota karena mungkin ada pesantren yang sudah mendirikan papan nama meskipun belum terdaftar (berizin)," kata Bukhori.

Mengenai kasus kekerasan seksual di salah satu lembaga pendidikan keagamaan di Bandung, Bukhori berharap masyarakat tidak menggeneralisasi kondisi seluruh pesantren atau lembaga pendidikan keagamaan berbasis asrama lainnya di Indonesia.

"Insya Allah kalau di Yogyakarta selama ini pesantrennya berjalan dengan baik dan mudah-mudahan tidak akan ada masalah-masalah di masa yang akan datang," katanya.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network