Polres Kulonprogo mengamankan seorang pengendara motor dalam kondisi mabuk. (Foto: istimewa)

KULONPROGO, iNews.id - Polres Kulonprogo menggelar blue light patrol (BLP) untuk mengantisipasi terjadinya aksi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bemotor (curanmor), Sabtu (11/12/2021) malam. Polisi mengamankan sejumlah warga yang kedapatan mengonsumsi minuman keras (miras

Patroli ini dipimpin Kapolres Kulonprogo AKBP M Fajarini  sebagai tindak lanjut dari Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021. Operasi ini melibatkan beberapa satuan yang ada, berkoordinasi dengan TNI dan Satpol PP, di antaranya dilaksanakan di halaman Polres Kulonprogo, simpang lima pos Karangnongko, simpang empat Nagung, Wates, simpang tiga Toyan, dan Alun-alun Wates.

"Operaisi ini untuk mencegak kasus-kasus kriminal agar tidak terjadi di Kabupaten Kulonprogo," kata Fajarini, Sabtu (11/12/2021) malam.

Dalam operasi ini petugas mengamankan dua pemuda yang sedang melintas di Jalan Wakhid Hasyim, Bendungan dalam kondisi terpengaruh minuman keras. Petugas kemudian menginterogasi kepada keduanya untuk mendapatkan asal usul minuman yang mereka konsumsi. petugas juga menyita botol air mineral yang berisi sari mansion, dan satu botol anggur.

"Pelanggaran miras pelaku kami jatuhi tipiring,"katanya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network