YOGYAKARTA, iNews.id- Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN), Kukuh S Achmad mengatakan pemakaian masker yang berstandar menjadi bagian penting dari penerapan protokol kesehatan (prokes). Pemakaian masker berstandar SNI untuk mencegah penyebaran Corona termasuk terhadap mutasi Covid-19.
Untuk itu pengunakan masker berstandar SNI harus terus dilakukan. Apalagi alat pelindung diri (APD) termasuk masker dibuat untuk mencegah agar virus tidak menginfeksi. Karena infeksi utama melalui pernapasan, mulut dan hidung, maka ukuran pori menjadi persyaratan masker.
“Masker yang sekang kita gunakan dan sudah memenuhi persyaratan standar SNI dapat digunakan mencegah masuknya Covid-19 yang mengalami mutasi,” kata Kukuh usai menyerahkan Sertifikat SNI EN 14673:2019 + AC:2019 kepada PT Maesindo Indonesia, di Yogyakarta, Jumat (30/4/2021) sore.
Hanya saja sampai sekarang belum semua masker medis yang beredar di Indonesia berstandar SNI. Ini karena SNI masker medis ini sifat penerapanya masih sukarela. Sehingga produsen masker medis tidak wajib mendapatkan tanda SNI. Padahal dengan SNI tersebut akan menjadi rujukan masyarakat. Karena syarat mutunya terpenuhi yang dibuktikan dengan sertifikasi. Selain itu juga menjangkau pasar yang lebih luas.
“Seperti masker medis yang dibuat PT Maesindo merupakan produsen pertama di Indonesia di mana masker medis disposable yang diproduksi sudah memenuhi standar SNI bahkan Uni Eropa. Sebab standar produksi yang diterapkan produk anak bangsa ini mengadopsi secara identik dengan standar yang diterapkan oleh Uni Eropa,” katanya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait