Kepala Dinas Pariwisata Bantul Kwintarto Heru Prabowo. (foto: iNews,id/Trisna Purwoko)

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Bantul, Yulius Suharta mengatakan, merujuk peraturan Gubernur DIY nomor 77 Tahun 2020 pihaknya melarang kegiatan atau pesta perayaan malam tahun baru yang bisa memicu terjadinya kerumunan. Satpol PP akan melakukan patrol dan pengawasan.

“Kalau ada pelanggaran dan kerumunan akan kami bubarkan,” katanya. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network