Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Bantul, Yulius Suharta mengatakan, merujuk peraturan Gubernur DIY nomor 77 Tahun 2020 pihaknya melarang kegiatan atau pesta perayaan malam tahun baru yang bisa memicu terjadinya kerumunan. Satpol PP akan melakukan patrol dan pengawasan.
“Kalau ada pelanggaran dan kerumunan akan kami bubarkan,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait