BANTUL, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mensyaratkan adanya surat keterangan kesehatan hewan (SKKH). Ternak yang didatangkan dari luar daerah untuk mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK).
"Ternak dari luar, kita mensyaratkan adanya SKKH sehingga kalau memang ternak itu benar-benar sehat boleh masuk," kata Bupati Bantul Abdul Halim Muslih, Minggu (19/6/2022).
Dia menambahkan, begitu sebaliknya kalau ternak belum diketahui kondisi kesehatan yang tidak dibuktikan dengan SKKH yang dikeluarkan dokter hewan, maka tidak diperbolehkan masuk ke Bantul.
"Apalagi kalau tidak sehat jangan masuk, nanti khawatirnya nular-nulari ternak yang lain di Bantul, jadi harus ada yang namanya SKKH," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait