SLEMAN, iNews.id-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan intervensi dan evaluasi program-program kegiatan di Pemkab Sleman, Senin (22/2/2021). Intervensi dan evaluasi melalui Monitoring Control for Prevention (MCP) tersebut sebagai upaya untuk pencegahan tindak korupsi.
Direktorat III Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama mengatakan dari monitorinng dan evaluasi sejumlah program melalui MCP, KPK melihat, Pemkab Sleman sudah berupaya sebaik mungkin melakukan berbagai macam inovasi. Terutama intervensi di bidang-bidang yang berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi.
“Namun begitu di tahun 2021, Pemkab Sleman diminta untuk tetap mengoptimalisasi dalam pencegahan korupsi, di antaranya Pendapatan Asli Daerah (PAD), sertifikasi bagi aset-aset dan pengisian posisi pejabat definitif di Pemkab Sleman,” kata Bahtiar Ujang, saat melakukan monitoring dan evaluasi program Pemkab Sleman di aula lantai III pemkab, Senin (22/2/2021).
KPK sendiri terus mendorong Pemkab Sleman untuk membuat langkah-langkah inovasi dan analisis di tengah pandemi Covid-19, sehingga ada peningkatan PAD dibandingkan tahun- tahun sebelumnya. Tim KPK juga akan ikut melakukan pemantauan, terhadap retribusi dan pajak untuk meningkatkan PAD.
“Diharapkan dengan langkah ini pajak dan retribusi di Sleman tidak hilang karena dinilai belum optimal terserap menjadi PAD,” ujaranya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait