Petugas Polres Kulonprogo bersama Polsek Temon saat melakukan penyisiran di area sekitar bandara YIA. (Foto : istimewa)

Semantara itu Wakapolres Kulonprogo Kompol Riko Sanjaya menyampaikan agar para Kapolsek dibantu Kasatsamapta Polres Kulonprogo untuk mengantisipasi giat masyarakat yang mengganggu dan membahayakan penerbangan pesawat. Mulai dari kegiatan sosialisasi, patroli dan razia penerbangan balon apabila menemukan peristiwa tersebut.

"Saya sampaikan kepada seluruh masyarakat agar tidak ada euforia lebaran dengan melepaskan balon ke udara, karena dapat berimbas terhadap keselamatan penerbangan. Apabila tim patroli menemukan adanya pihak yang melepaskan balon ke udara, yang bersangkutan bawa ke kantor untuk dimintai keterangan, riksa dan lidik lebih lanjut," ucapnya.

Riko menjelaskan bahwa pelaku penerbangan balon udara liar, sesuai pasal 411 UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan bisa diancam pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network