Namun, ketika itu korban tidak mengakui jika ia masih menghubungi kekasih pelaku. Hal tersebut pun membuat pelaku marah hingga nekat melakukan pembacokan. Seketika, teman-teman korban yang mengetahui kejadian tersebut langsung melerai dan segera membawa korban ke Klinik Anugerah untuk mendapatkan pertolongan. "Karena lukanya terlalu parah kemudian disarankan untuk dirujuk ke RS PKU Gamping," katanya.
Setelah kejadian itu, korban langsung melaporkan apa yang dialaminya ke Polsek Kasihan yang langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan mencari keterangan dari saksi-saksi. Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku yang saat itu sempat melarikan diri. "AG berhasil kami amankan di wilayah Klaten, Jawa Tengah pada hari Sabtu (04/03/2023)," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. Sementara itu, untuk mempermudah proses hukum, tersangka saat ini telah diamankan di Mapolsek Kasihan.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait