Mujiani ditemukan tewas bersimbah darah di kosnya. (Foto Ilustrasi :Dok Okezone)

Atas perbuatannya, tersangka TM dijerat Pasal 340 KUHP sub 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Kasus pembunuhan itu diketahui Jumat (12/11/2021) siang. Korban ditemukan bersimbah darah di kamar kos. Mujiani ditemukan tak bernyawa oleh anak pertamanya, Eka Nova yang datang ke kos-kosan. Kala itu, Mujiani ditemukan dalam keadaan bersimbah darah. 


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network