Mobil BMW yang dikemudikan Christiano rusak parah usai menabrak motor mahasiswa Hukum UGM Argo hingga tewas. (Foto: ist/Instagram)

YOGYAKARTA, iNews.id - Penyidik Satlantas Polresta Sleman telah menetapkan pengemudi mobil BMW, Christiano Pengarapenta P Tarigan sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Argo Aricko Achfandi

Kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Palagan Tentara Pelajar Sleman itu mengakibatkan Argo tewas.

Kabid Humas Polda DIY, Kombespol Ihsan mengatakan, tersangka dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. 

“Pengemudi mobil BMW dengan inisial CPP (Christiano Pengarapenta) sudah ditetapkan tersangka. Pasal yang disangkakan yakni Pasa 310 UU Lalu Lintas. Kami berkomitmen melakukan penyidikan dengan profesional dan transparan,” katanya, Rabu 928/5/2025).

Setelah ditetapkan tersangka, kata dia, penyidik akan memanggil Christiano untuk diperiksa dan dilakukan penahanan. 

“Saat ini masih dalam proses pemanggilan dulu, karena memang statusnya baru kita naikkan siang ini,” katanya.

Dia mengatakan, Polda DIY ikut berduka cita dan berbela sungkawa atas kecelakaan di Jalan Palagan. Polda DIY juga melibatkan tim traffic accident analysis yang dipimpin langsung Dirlantas.

“Sejak awal bapak kapolda sangat serius dan kami berkomitmen untuk segera memperjelas fakta sebenarnya yang terjadi sehubungan dengan kasus tersebut. Tim accident analysis sudah melakukan olah TKP,” katanya.


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network