KULONPROGO, iNews.id - Kasus pencurian ternak berupa dua ekor sapi milik Sulastri (30) warga Nomporejo, Galur Kulonprogo pada Senin (13/12/2021) berhasil diungkap jajaran Reskrim Polsek Galur. Polisi mengamankan MS (38) warga Garongan, Panjatan, Kulonprogo pada Kamis (16/12/2021).
“Hanya selang tiga hari kasus ini berhasil diungkap dan polisi telah menetapkan MS sebagai tersangka,” kata Kasi Humas Polres Kulonprogo Iptu I Nengah Jeffry, Jumat (17/12/2021).
Kasus pencurian ini terjadi pada 13 Desember siang. Korban Sulastri yang baru pulang dari rumah tetangganya mendapati kandang dalam kondisi kosong. Dua ekor sapi miliknya sudah tidak ada dan kasus ini dilaporkan ke polisi.
Laporan korban ditindaklanjuti polisi dengan menggelar olah TKP dan meminta keterangan korban dan sejumlah saksi. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan mencari rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait