Dari hasil penyelidikan polisi mengarah kepada pelaku. Polisi akhirnya menangkap TH dan dari interogasi langsung mengakui perbuaannya. Ayam tersebut sudah dijual kepada pedagang seharga Rp150.000.
"Pelaku tidak tahu kalau ayam yang dicuri ini harganya mahal, tahunya untuk daging konsumsi," katanya.
Uang hasil menjual ayam dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Korban tidak memiliki pekerjaan tetap dan butuh uang jajan.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait