Ilustrasi pencurian handphone. (Foto: Istimewa)

Saat ini tersangka berikut barang bukti berupa handphone dan sepeda motor matik telah diserahkan kepada petugas Polsek Galur. Petugas masih mendalami kasus pencurian ini dengan meminta keterangan dari pelaku.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun,” katanya. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network