Saat ini tersangka berikut barang bukti berupa handphone dan sepeda motor matik telah diserahkan kepada petugas Polsek Galur. Petugas masih mendalami kasus pencurian ini dengan meminta keterangan dari pelaku.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait