PPKM leveling di Pulau Jawa-Bali diperpanjang hingga 6 September 2021. Semua wilayah di DIY masih wajib menerapkan PPKM Level 4. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan PPKM leveling di Pulau Jawa-Bali hingga 6 September 2021.  Jumlah daerah yang menerapkan PPKM Level 4 di Jawa-Bali berkurang drastis dari 51 ke 25. Khusus wilayah di DIY, semua masih wajib menerapkan PPKM level4.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian langsung menindaklanjutinya dengan merilis daftar lengkap status PPKM setiap kabupaten/kota di Jawa-Bali.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalan Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021. Dalam Inmendagri itu terlihat jumlah daerah yang menerapkan PPKM Level 4 di Jawa-Bali berkurang drastis dari 51 ke 25.

Bahkan Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat sudah bebas dari daerah PPKM Level 4. Di Jawa Tengah tinggal dua dan Jawa Timur tersisa sembilan daerah. Namun Yogyakarta dan Bali masih menerapkan PPKM Level 4 pada semua kabupaten/kota di provinsi tersebut.

Berikut daftar lengkap PPKM Leveling di Pulau Jawa-Bali sesuai Inmendagri Nomor 38 Tahun 2021:

1. Banten:

PPKM Level 2: Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Lebak.

PPKM Level 3: Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.

2. DKI Jakarta

PPKM Level 3: Kepulauan Seribu, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Pusat, dan Jakarta Selatan.

3. Jawa Barat:

PPKM Level 2: Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cianjur, dan Kabupaten Garut.

PPKM Level 3: Kabupaten Kuningan, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota
Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Pangandaran, Kota
Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kota Banjar, Kabupaten Karawang, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Subang.

4. Jawa Tengah

PPKM Level 2: Kabupaten Rembang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Batang, dan Kabupaten Demak.

PPKM Level 3: Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten
Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Magelang, Kota
Tegal, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, dan Kabupaten Blora.

PPKM Level 4: Kabupaten Purworejo dan Kota Magelang.

5. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

PPKM Level 4: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.


Editor : Ainun Najib

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network