Sementara itu, Pemkab Bantul memperpanjang status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 dari yang seharusnya berakhir pada 31 Januari menjadi hingga 28 Februari, langkah itu dalam rangka percepatan penanganan wabah, fokus, terpadu dan sinergi antarperangkat daerah terkait secara berkelanjutan.
Sekretaris Daerah Bantul Helmi Jamharis mengatakan, dengan perpanjangan status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 itu, maka Pemkab menugaskan Satgas Penanganan Covid-19 Bantul untuk mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan dalam rangka mencegah dan menangani dampak buruk yang ditimbulkan.
"Antara lain kegiatan penyelamatan dan evakuasi, isolasi, perlindungan, pengurusan, penyelamatan serta pemulihan terhadap korban Covid-19 di Bantul," kata Helmi yang juga Ketua Harian Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 Bantul.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait