"Terhadap sepeda motor berknalpot brong kami berikan sanksi berupa tilang dan diwajibkan mengganti knalpot dengan yang asli," ucapnya.
Menurut dia, penindakan ini dilakukan guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pengguna jalan yang lain.
"Keluhan masyarakat tentang suara bising knalpot sering muncul di kalangan masyarakat mereka menghendaki ada penindakan tegas agar kondisi di jalan raya terasa aman dan nyaman," ujarnya.
Untuk diketahui selama 2022, jumlah pelanggaran lalu lintas yang terjadi mencapai 24.160 pelanggaran, dengan jumlah tilang sebanyak 9.433 dan teguran sebanyak 14.727 dan sebanyak 786 knalpot blombongan yang disita selanjutnya dimusnahkan.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait