“Jadi logikanya, kalau (martabat) kepala negara asing saja dilindungi masa (martabat) kepala negara sendiri tidak dilindungi?” katanya.
Ketiga, kritik terhadap pemerintah tidak termasuk penghinaan terhadap presiden dan wapres. Dengan begitu, pengkritik tidak dapat dipidana. “Jadi masyarakat tidak perlu khawatir pasal ini akan membelenggu demokrasi,” kata Eddy.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait