SLEMAN, iNews.id – Ombudsman RI (ORI) perwakilan DIY mendatangi kampus Universitas Gadjah Mada (UGM), Rabu (21/11/2018). Kedatangan ini untuk menindaklanjuti adanya dugaan maladministrasi UGM dalam perkara dugaan kasus pelecehan seksual yang menimpa seorang mahasiswinya saat melakukan Kuliah Kerja Nyara (KKN) di Pulau Seram, Maluku, pada 2017 silam.
Rombongan dipimpin Koordinator Bidang Penyelesaian Laporan Ombudsman RI Perwakilan DIY Nugroho Adrianto. Mereka diterima langsung Dekan Fakultas Fisipol UGM Erwan Agus Purwanto.
“Kedatangan kami (Ombudsman) untuk menindaklanjuti adanya dugaan kasus pelecehan seksual mahasiswi UGM saat KKN di Pulau Seram,” ujar Nugroho, seusai pertemuan tersebut.
Dia menjelaskan, Ombudsman meminta beberapa keterangan terkait langkah yang sudah dilakukan Fakultas Fisipol, termasuk mengecek sejumlah dokumen sebagai bahan analisa lebih lanjut. “Nanti kami juga akan mendatangi Fakultas Teknik (pelaku dugaan pelecehan),” katanya.
Ketua Ombudsman RI Perwakilan DIY Budi Masthuri mengungkapkan, berencana memanggil dosen pembimbing KKN Adam Pamudhi Rahardjo. Sedianya pemanggilan ini dijadwalkan pada Senin (19/11/2018), namun yang bersangkutkan sedang berada di Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Kami akan jadwalkan untuk dilakukan pemanggilan ulang,” kata Budhi.
Dekan Fisipol UGM Erwan Agus Purwanto mengaku sudah menjelaskan kronologi lengkap soal kasus yang dialaminya mahasiswinya. Bahkan hingga awal perkembangan kasusnya muncul di media pers mahasiswa dan viral di masyarakat.
Erwan juga menyambut baik langkah dari Ombudsman DIY yang turun menindaklanjuti permasalahan tersebut. Setidaknya hal ini bisa memberikan rekomendasi dalam perbaikan UGM ke depannya maupun dalam penanganan kasus tersebut. “Kami senang dan mengapresiasi langkah Ombudsman RI Perwakilan DIY ini,” ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait