Kondisi Terminal Giwangan Yogyakarta. (Foto : MPI/erfan erlin)

YOGYAKARTA, iNews.id - Organisasi Angkutan Darat (Organda) DIY memutuskan menaikkan tarif angkutan umum sebesar 18 hingga 22 persen. Penyesuaian tarif ini terpaksa dilakukan menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Ketua Organda DIY Hantoro mengatakan, kenaikan tarif itu berlaku untuk seluruh angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP), antarkota dalam provinsi (AKDP), serta angkutan pariwisata. Sedangkan untuk taksi masih menunggu surat keputusan (SK) Gubernur DIY.

"Kami juga melihat kemampuan masyarakat. Saya rasa masyarakat masih mampu membeli jasa kami dan kami bisa mengoperasikan kendaraan dan semua karyawan kami," kata dia, Senin (5/9/2022).

Menurut Hantoro, berdasarkan kesepakatan seluruh anggota Organda DIY pada hari Senin (5/9), kenaikan tarif umum antara 18-22 persen yang paling ideal. Selain kenaikan harga BBM, pertimbangan lain pada harga komponen lain seperti suku cadang, oli, karoseri, hingga AC yang lebih dahulu naik. 
 
"Kami harus menyesuaikan. Kalau tidak, ya, kami tidak bisa memberikan pelayanan," ujar dia.

Hantoro mengatakan bahwa seluruh anggota Organda DIY dapat menerima dan memaklumi keputusan pemerintah menaikkan harga BBM untuk mengurangi beban APBN. Meski demikian, pemerintah dapat mengimbangi kenaikan harga itu dengan memastikan tidak ada lagi kelangkaaan BBM bersubsidi di lapangan.

"Kami tidak bisa menawar dan kami ikuti apa yang sudah menjadi ketentuan pemerintah. Jangan sampai kami sudah ikuti ternyata besok BBM langka, ya sama saja," kata dia.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network